TENTANG RIBA
Oleh: Hanifah Nur Inayah
Riba secara bahasa adalah ziyadah (tambahan,
bertambah, tumbuh). Adapun pengertian riba secara umum adalah tambahan yang
diambil dari harta pokok/modal, baik dalam transaksi jual-beli ataupun pinjaman
dengan cara yang dzalim dan tidak sesuai syariat.
Allah berfirman dalam Surat An-Nisa–29:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil (tidak benar)" - (An-Nisaa-29)
Kata bathil pada ayat diatas
dijelaskan oleh Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya yang berjudul
"Ahkam Al-Qur'an" sebagai penambahan yang diambil tanpa adanya satu
transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah atau tidak adanya
transaksi/kegiatan lain yang membuat penambahan itu sah adanya dan adil. Seperti
transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil.
Riba dapat dikelompokkan menjadi dua
jenis: Riba Utang-Piutang dan Riba Jual-Beli. Kedua jenis riba ini mempunyai
pembagiannya sendiri. Adapun yang termasuk Riba Utang-Piutang adalah Riba Qardh
dan Riba Jahiliyah sedangkan Riba Jual-Beli yaitu Riba Fadhl dan Riba Nasi'ah.
Riba Utang-Piutang: yang dimaksud dengan
Riba Utang-Piutang adalah setiap tambahan yang disyaratkan pada setiap pinjaman
yang diakui sebagai keutungan oleh kreditur (pemberi utang).
Riba Utang-Piutang terdiri dari:
Pertama adalah Riba Qardh, yaitu Riba atau tambahan yang disyaratkan dimuka
oleh kreditur terhadap debitur (yang berhutang). Contoh: Amin memberi pinajaman
uang kepada Budi sebesar 10 juta dengan syarat, ketika sudah jatuh tempo Budi
harus mengembalikan pinjaman tersebut sebesar 15 juta. Kedua adalah Riba
Jahiliyah, yaitu Riba atau tambahan yang melebihi pokoknya karena kelalaian
atau ketidakmampuan debitur untuk membayar hutang tepat pada waktunya. Contoh:
Chika meminjam uang kepada Desi sebesar 5 juta dan akan jatuh tempo pada 31
Desember 2017. Akan tetapi, ketika sudah temponya, Chika meminta perpanjangan
waktu dan Desi memberikan perpanjangan waktu tempo dengan syarat uang yang
harus dikembalikan sebesar 8 juta.
Sedangkan Riba Jual-Beli merupakan
riba yang tidak akan terjadi kecuali dalam transaksi menggunakan barang ribawi.
Riba Jual-Beli terdiri dari: pertama Riba Fadhl, yaitu tambahan yang akan
terjadi ketika melakukan pertukaran antara barang ribawi yang sejenis namun
berbeda ukurannya. Contoh: Beras 1 kg kualitas super ditukar dengan 2 kg beras
kualitas medium. Yang kedua, Riba Nasi'ah yaitu Riba yang muncul ketika
melakukan pertukaran antara barang ribawi yang tidak sejenis dan ditunda
penyerahan/penerimaannya (hutang). Termasuk kedalam riba karena adanya perbedaan,
perubahan, atau bahkan tambahan antara barang yang diserahkan sekarang dengan
yang diserahkan nanti. Contoh: Emas 24 karat ditukarkan dengan emas 23 karat
dengan berat yang sama. Akan tetapi, emas 24 karat akan diserahkan tiga hari
setelah transaksi berlangsung. Ini termasuk riba nasi'ah karena adanya
penundaan transaksi ribawi.
Apa itu Barang Ribawi? Barang ribawi
adalah komoditi yang memungkinkan terjadinya perubahan, seperti penambahan atau
pengurangan yang membuat keadaan barang tidak sama seperti semula sehingga
memungkinkan adanya tambahan atau riba.
Barang ribawi meliputi: Emas dan
perak, baik yang berbentuk uang atau lainnya. Dan bahan makanan pokok; beras,
gandum, kurma, jagung serta bahan makanan tambahan; sayur-sayuran, buah-buahan,
garam.
Mengapa riba diharamkan? Tentu kita
sudah mengetahui hukum haram pada riba. Namun, apakah kita sudah memahami makna
dibalik haramnya riba? Allah SWT selalu mempunyai alasan atas ditetapkannya
hukum atas segala sesuatunya. Tak terkecuali riba.
Ternyata dibalik haramnya riba mempunyai
banyak hikmah, diantaranya: Riba dapat meruntuhkan ekonomi masyarakat karena
kreditur tidak perlu bekerja untuk mendapatkan keuntungan. Riba bias merusak
akhlak umat karena menimbulkan rasa tamak, iri, egois, dsb. Riba dapat menimbulkan
kemiskinan struktral di masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena ketidakmampuan
debitur untuk membayar bunga dari pinajaman yang terus melejit. Dan, riba membuat
yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Lantas bagaimana solusi untuk
menghindari riba? Islam merupakan agama yang selalu menghadirkan solusi atas
setiap problematika yang ada. Maka adapun cara yang Islam berikan untuk
menghindari riba adalah dengan melakukan transaksi dengan akad-akad syariah
seperti mudharabah, melakukan jual beli akad salam, dll. Selain itu dapat pula
mendirikan lembaga atau yayasan khusus yang melayani utang-piutang tanpa adanya
riba. Dan yang terakhir pemberian dana zakat kepada orang-orang yang terlilit
hutang.
~
k885v1veufx393 Clitoral Vibrators,glass dildos,sex chair,dog dildo,dildo,horse dildo,vibrators,sex chair,dildos a181l4wpynb921
BalasHapusb314p5jtopi588 dildos,dog dildos,realistic dildo,penis pumps,wholesale sex toys,vibrators,sex dolls,cheap sex toys,dog dildo l419x5fgrae003
BalasHapus