Jumat, 14 April 2017

Potensi Sebuah Daerah



 

 
Potensi Sebuah Daerah


Oleh: Yean H De

Potensi Sebuah Daerah

Di dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan saat ini, sangat dibutuhkan data mengenai kependudukan dan permasalahannya. Apalagi jika dikaitkan dengan dua fungsi penduduk, yaitu sebagai fungsi subjek dan fungsi objek. Fungsi subjek bermakna bahwa penduduk adalah pelaku pembangunan, dan fungsi objek bermakna bahwa penduduk menjadi target dan sasaran pembangunan yang dilakukan. Kedua fungsi tadi harus berjalan seiring dan sejalan secara integral. Persoalan terbesar saat ini adalah pembangunan infrastruktur dan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi.

Salah satu kendala yang membuat Garut selama ini tertinggal adalah karakteristik dan demografinya yang sangat menyulitkan pembangunan. Setelah dinyatakan terlepas dari status daerah tertinggal, tentunya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tidak lantas meninggalkan begitu saja tetapi akan terus melakukan pendampingan selama tiga tahun.

Wajar saja jika Garut dianggap tertinggal.  Pasalnya, masih banyak keluhan dari masyarakat terkait akses pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya di daerah Garut. Terutama di kawasan Garut Selatan, sampai sekarang ini masih banyak keluhan-keluhan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pembangunan infrakstrukturnya. Kita jangan hanya memperhatikan kawasan perkotaan saja, coba lihat daerah pelosok, tentunya masih sangat banyak hal yang perlu dibenahi dan ditingkatkan.

Presiden Jokowi telah menetapkan 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. Dalam Perpres disebutkan, daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria: perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah. "Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal," bunyi pasal 2 ayat 2 dan 3 perpres tersebut.

Menurut perpres, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Penetapan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menurut perpres ini, presiden dapat menetapkan daerah tertinggal baru.

Yang perlu ditingkatkan adalah perhatian untuk membantu desa di daerah pelosok agar bisa menyerap berbagai program pembangunan dari pemerintah pusat.  Jika program pemerintah pusat melalui berbagai kementerian terserap oleh Garut, maka Kabupaten Garut secepatnya akan maju. Jika mengacu pada program kebijakan Pemerintah Daerah untuk kurun mendatang akan mewujudkan tujuan strategi pembangunan melalui beberapa kebijakan umum serta penetapan sasaran yang akan dicapai. Kebijakan umum dan sasaran pembangunan yang akan dicapai untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sampai tahun berikutnya antara lain bertujuan: Meningkatnya kemampuan keuangan daerah, ditempuh melalui kebijakan optimalisasi penerimaan daerah, dengan sasaran meningkatnya sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pendapatan masyarakat, ditempuh melalui kebijakan penguatan dan perluasan jaringan pasar lokal serta optimalisasi sektor prioritas, dengan sasaran: Meningkatnya produksi dan produktivitas hasil pertanian.  Meningkatnya kuantitas dan kualitas hasil peternakan sebagai  pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Meningkatnya potensi ekonomi sumberdaya perikanan dan laut, dan terwujudnya potensi ekonomi sumberdaya hutan. Meningkatnya fungsi fasilitasi dalam rangka pengembangan industri dan perdagangan, hal ini dapat ditempuh melalui kebijakan penyelenggaraan pengembangan kewirausahaan berbasis sumber daya lokal dan sektor prioritas, dengan sasaran: Meningkatnya  produktivitas industri kecil dan UKM. Meningkatnya fasilitasi kemitraan perdagangan. Meningkatnya lembaga UMKM yang sehat dan berdaya saing. Meningkatnya tenaga kerja yang berkualitas.

Meningkatnya kualitas dan kuantitas insfrastruktur perekonomian, ditempuh melalui kebijakan peningkatan prasarana dan sarana perekonomian dengan sasaran: Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana transportasi. Meningkatnya pelayanan dan fungsi pendukung transportasi. Bila semua hal itu bisa benar-benar ditingkatkan, tentunya kita bisa berharap akan banyak investor yang segera datang menanamkan modalnya di Garut.

(Yean H De)

~


~