Potensi Sebuah
Daerah
Oleh: Yean H De
Potensi Sebuah
Daerah
Di
dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan saat ini, sangat dibutuhkan
data mengenai kependudukan dan permasalahannya. Apalagi jika dikaitkan dengan dua
fungsi penduduk, yaitu sebagai fungsi subjek dan fungsi objek. Fungsi subjek
bermakna bahwa penduduk adalah pelaku pembangunan, dan fungsi objek bermakna
bahwa penduduk menjadi target dan sasaran pembangunan yang dilakukan. Kedua
fungsi tadi harus berjalan seiring dan sejalan secara integral. Persoalan
terbesar saat ini adalah pembangunan infrastruktur dan peningkatan laju
pertumbuhan ekonomi.
Salah
satu kendala yang membuat Garut selama ini tertinggal adalah karakteristik dan
demografinya yang sangat menyulitkan pembangunan. Setelah dinyatakan terlepas
dari status daerah tertinggal, tentunya Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal tidak lantas meninggalkan begitu saja tetapi akan
terus melakukan pendampingan selama tiga tahun.
Wajar
saja jika Garut dianggap tertinggal.
Pasalnya, masih banyak keluhan dari masyarakat terkait akses pelayanan
kesehatan, pendidikan, dan lainnya di daerah Garut. Terutama di kawasan Garut
Selatan, sampai sekarang ini masih banyak keluhan-keluhan masyarakat di bidang
kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pembangunan infrakstrukturnya. Kita jangan
hanya memperhatikan kawasan perkotaan saja, coba lihat daerah pelosok, tentunya
masih sangat banyak hal yang perlu dibenahi dan ditingkatkan.
Presiden
Jokowi telah menetapkan 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Penetapan
itu tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang
Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. Dalam Perpres disebutkan, daerah
tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang
berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu
daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria: perekonomian
masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan
daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah. "Kriteria ketertinggalan
sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan
mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal," bunyi pasal 2 ayat 2 dan 3 perpres
tersebut.
Menurut
perpres, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara
nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan
daerah. Penetapan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan
usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah
daerah. Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
kabupaten; atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam, menurut perpres ini, presiden dapat menetapkan daerah tertinggal
baru.
Yang
perlu ditingkatkan adalah perhatian untuk membantu desa di daerah pelosok agar
bisa menyerap berbagai program pembangunan dari pemerintah pusat. Jika program pemerintah pusat melalui
berbagai kementerian terserap oleh Garut, maka Kabupaten Garut secepatnya akan maju.
Jika mengacu pada program kebijakan Pemerintah Daerah untuk kurun mendatang
akan mewujudkan tujuan strategi pembangunan melalui beberapa kebijakan umum
serta penetapan sasaran yang akan dicapai. Kebijakan umum dan sasaran
pembangunan yang akan dicapai untuk penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan sampai tahun berikutnya antara lain bertujuan: Meningkatnya
kemampuan keuangan daerah, ditempuh melalui kebijakan optimalisasi penerimaan
daerah, dengan sasaran meningkatnya sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Meningkatnya
pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pendapatan masyarakat, ditempuh
melalui kebijakan penguatan dan perluasan jaringan pasar lokal serta
optimalisasi sektor prioritas, dengan sasaran: Meningkatnya produksi dan produktivitas
hasil pertanian. Meningkatnya kuantitas
dan kualitas hasil peternakan sebagai
pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Meningkatnya potensi ekonomi sumberdaya
perikanan dan laut, dan terwujudnya potensi ekonomi sumberdaya hutan. Meningkatnya
fungsi fasilitasi dalam rangka pengembangan industri dan perdagangan, hal ini
dapat ditempuh melalui kebijakan penyelenggaraan pengembangan kewirausahaan
berbasis sumber daya lokal dan sektor prioritas, dengan sasaran: Meningkatnya produktivitas industri kecil dan UKM. Meningkatnya
fasilitasi kemitraan perdagangan. Meningkatnya lembaga UMKM yang sehat dan
berdaya saing. Meningkatnya tenaga kerja yang berkualitas.
Meningkatnya
kualitas dan kuantitas insfrastruktur perekonomian, ditempuh melalui kebijakan
peningkatan prasarana dan sarana perekonomian dengan sasaran: Meningkatnya
kualitas sarana dan prasarana transportasi. Meningkatnya pelayanan dan fungsi
pendukung transportasi. Bila semua hal itu bisa benar-benar ditingkatkan, tentunya
kita bisa berharap akan banyak investor yang segera datang menanamkan modalnya
di Garut.
(Yean H De)
~
~