Rabu, 12 Juli 2017

MODEL PEMBIAYAAN SYARIAH MELALUI SYARIAH CARD





MODEL PEMBIAYAAN SYARIAH MELALUI SYARIAH CARD

 




Oleh: Reni Marlina

Di saat perkembangan semakin modern, tentu nya apapun aktivitas manusia di lakukan secara digital atau modern. Saat ini sudah marak nya, pembayaran pembelanjaan masyarakat yang serba sederhana tanpa harus membawa uang tunai. Salah satu nya dengan adanya kartu kredit. Maraknya penggunaan kartu kredit dalam suatu transaksi menimbulkan fenomena pada masyarakat yang semakin konsumtif. Menurut data yang dirilis Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), hingga bulan Februari 2016 terjadi transaksi keuangan sebesar Rp 179 triliun. Jumlah tersebut merupakan hasil transaksi dari 16.709.000 kartu kredit yang telah diterbitkan oleh bank di Indonesia hingga masa tersebut.

Belakangan ini beberapa bank mengeluarkan kartu kredit syariah, seperti Bank syariah yang telah melirik produk pembiayaan konsumer tersebut sebagai salah satu produk jasa yang ditawarkan. Ada batasan sangat penting yang harus disadari oleh bank syariah, yaitu ketentuan dalam prinsip syariah mengenai ketentuan kartu kredit dan pengaruhnya pada perilaku konsumtif masyarakat, khususnya masyarakat Muslim. Sebab bukan tidak mungkin,  kehadiran kartu kredit syariah yang dihadirkan untuk kemudahan bertransaksi menjadi kartu untuk kemudahan berhutang dan menyebabkan sikap konsumtif atau pemborosan yang dilarang dalam konsep ekonomi syariah.

Syariah Card memiliki mekanisme tidak jauh berbeda namun dengan bentuk yang lain. Pemegang Kartu yang terlambat membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo akan dikenai biaya sebagai ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit akibat keterlambatannya. Biaya ini disebut dengan istilah Ta’widh (تعويض). Selain adanya biaya ganti rugi, ada pula Denda keterlambatan (late charge) yakni denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakui seluruhnya sebagai dana social. (Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Cet-1. Jakarta: Jayakarta Agung Offset, 2010). Adapun Syariah Card memiliki ketentuan yang menjadi batasan dalam mekanisme dan praktiknya. Ketentuan-ketentuan ini bertujuan menjaga aplikasi Syariah Card tetap menjalankan prinsip-prinsip Syariah yang menjadi tujuan diterbitkannya sebagai solusi atas Kartu Kredit yang diterbitkan Bank atau Lembaga Selain Bank Konvensional.

Dalam penggunaan syariah card ini berbeda dengan kartu kredit konvensional. Dimana salah satunya tidak menimbulkan riba. Namun adanya beberapa ketentuan. Pertama, dimana adanya monthly membership fee (iuran keanggotaan), yaitu penerbit kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al'udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu, yang besarnya ditentukan oleh bank. Kedua, adanya batasan-batasan yang telah ditetapkan DSN MUI salah satu nya tidak menimbulkan riba, tidak mendorong penggunaan yang berlebihan dll. Ketiga, fee penarikan uang tunai. Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqûd) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan. Good will investment, di mana issuer bank mendebet dana dari card holder sebesar 10% dari limit kartu yang akan diinvestasikan dalam bentuk tabungan syariah mudharabah, di mana nasabah akan mendapatkan nisbah dari investasi ini. Nasabah juga dapat menyalurkan zakat atas nisbah yang didapat untuk disalurkan kepada lembaga zakat terpercaya. (Journal Islamic Economics, Ahkam Vol II No 2 2015)

Dengan demikian, pembiayaan syariah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan keberkahan didalamnya, bukan semerta merta meningkatkan pola konsumtif masyarakat. Ditengah kecanggihan teknologi yang tak bisa dielakan lagi, semoga dengan adanya Ekonomi Syariah dengan model pembiayaan syariah melalui syariah card ini dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Wallahua’alam...

** Reni Marlina (Kepala Departement Ekspansi Keilmuan Islamic Economics Forum)
~




Implementasi Wakaf Tunai Sebagai Pengentasan Kemiskinan




Implementasi Wakaf Tunai 

Sebagai Pengentasan Kemiskinan

 




Oleh: Reni Marlina

Kemiskinan hingga hari ini, terus menjadi problematika di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan angka kemiskinan menurun, namun pemerintah dinilai semakin lambat mengentaskan kemiskinan. Pada tahun 2011, misalnya jumlah penduduk miskin mencapai 30.01 juta orang. Sedangkan rilis BPS terbaru (03/01/2017) menyebutkan tingkat kemiskinan nasional pada september tahun 2016 mencapai 27,76 juta orang atau 10.7% dari jumlah penduduk. Dengan kata lain, bahwa tingkat kemiskinan 5 tahun kebelakang hanya turun 2,5 juta orang. Tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin hari semakin meningkat juga menjadi salah satu faktor penyebab kemiskina. Pengangguran, dan lain sebagainya. Beberapa kebijakan yang pemerintah berikan tidak dirasa untuk penanggulangan kemiskinan. Tentu saja penulis berharap, berbagai kebijakan pemerintah apapun itu dapat direalisasikan dengan baik sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat.

Berbagai solusi yang ditawarkan oleh praktisi atau para akademisi ekonomi syariah pun, bermunculan. Salah satunya dengan ‘wakaf tunai’ yang mungkin pada hakekatnya merupakan instrument baru. Wakaf tunai ini memberikan kesempatan kepada s etiap orang untuk bershadaqah jariyah. Orang bisa berwakaf tunai dengan membeli sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf (nadzir).

Di berbagai Negara wakaf tunai sudah tidak asing lagi. Bahkan ada beberapa Negara yang sudah ditashruffkan dengan berbagai bangunan perkantoran yang di sewakan kemudian hasil sewa nya di gunakan untuk kegiatan ummat. Wakaf tunai di pandang sebagai solusi dalam pengentasan kemiskinan. Pertama, wakaf tunai jumlahnya bervariasi. Sehingga semua orang bisa menjadi muwakif tidak harus selalu menunggu menjadi tuan Tanah. Sebagai contoh universitas al-azhar, Islamic Relief, PP Modern Gontor dan lain sebagainya. Yang sudah mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahunnya tidak kurang dari 30 juta poundsterling atau hamper 600 miliar. Dana wakaf tunai tersebut kemudian disalurkan kepada lebih 5 juta orang yang berada di 25 negara.  

Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang atau tunai telah dipraktikkan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf tunai. Imam al-Bukhari (wafat tahun 256 H) mengungkapkan bahwa Imam az-Zuhri berpendapat dinar dan dirham boleh diwakafkan. Caranya dengan menjadikan dinar dan dirham itu sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.

Dimana wakaf di Indonesia meski telah berkembang lama, namun pemanfaatannya belum produktif. Belum produktif nya wakaf ini, terlihat dari kegiatan dan pemanfaatan dana wakaf yang peruntukannya lebih banyak untuk rumah ibadah, yayasan yatim piatu ataupun tanah makam. Akibatnya wakaf tidak memiliki manfaat secara ekonomis dan tidak berperan banyak dalam usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ummat. Salah satu alternative produktif wakaf yaitu wakaf harta benda bergerak berupa uang tunai. Kemudian diakokasikan untuk kegiatan-kegiatan usaha produktif. Dan manfaat yang diperoleh dapat dibagikan adalah hasil usaha atau keuntungan dari usaha tersebut. Yang penggunaannya dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif kaum dhuafa (masyarkat miskin) selaku pengusaha kecil (UMKM) juga bisa diberi pinjaman atau fasilitas pendanaan dari dana tersebut. Jadi secara bersamaan dengan adanya wakaf tunai ini dapat meningkatkan sektor usaha rill.

Jika masalah manfaat dari wakaf tunai, tentu jumlah dalam wakaf tunai bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan rumah terlebih dahulu. Selain itu juga memudahkan dan lebih efisiensi pemanfaatannya. Melalui wakfa tunai, dapat juga membantu kaum dhuafa sebagai lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadar nya. maka disini, wakaf tunai juga dapat dimanfaatkan sebagai beasiswa pendidikan untuk para kaum dhuafa.

Selain itu pula Wakaf dana tunai dengan model usaha dapat ditingkatkan melalui lembaga-lembaga syari’ah dan LSM lainnya yang merupakan asset bangsa dalam meningkatkan perekonomian umat Islam di Indonesia sehingga dapat meminimalisir pengentasan kemiskinan.  

Melihat potensi diatas, penulis menyimpulkan bahwa semua stakeholder baik itu pemerintah, para akademisi, praktisi dan lainnya hendak memikirkan secara serius upaya untuk menggali potensi ini. Dengan senantiasa selalu mengkampanyekan dan sosialisasi wakaf tunai ke berbagai lapisan masyarakat secara masif.
**: Reni Marlina, Kepala Departement Ekspansi Keilmuan Islamic Economics Forum.

~

Rem Pada Kendaraan



Rem Pada Kendaraan

 

 

 

Rem adalah suatu peranti untuk memperlambat atau menghentikan gerakan roda. Karena gerak roda diperlambat, secara otomatis gerak kendaraan menjadi lambat. Energi kinetik yang hilang dari benda yang bergerak ini biasanya diubah menjadi panas karena gesekan. Pada rem regeneratif, sebagian energi ini juga dapat dipulihkan dan disimpan dalam rodagila (flywheel), kapasitor, atau diubah menjadi arus bolak balik oleh suatu alternator, selanjutnya dilalukan melalui suatu penyearah (rectifier) dan disimpan dalam baterai untuk penggunaan lain.

Energi kinetik meningkat sebanyak pangkat dua kecepatan (E = ½m·v2). Ini berarti bahwa jika kecepatan suatu kendaraan meningkat dua kali, ia memiliki empat kali lebih banyak energi. Rem harus membuang empat kali lebih banyak energi untuk menghentikannya dan konsekuensinya, jarak yang dibutuhkan untuk pengereman juga empat kali lebih jauh.

Sistem rem dalam teknik otomotif adalah suatu sistem yang berfungsi untuk: Mengurangi kecepatan kendaraan. Menghentikan kendaraan yang sedang berjalan. Menjaga agar kendaraan tetap berhenti. Komponen utama dalam sistem rem terdiri dari: Pedal rem atau tuas rem. Penguat (booster). Silinder master (master cylinder), dan Saluran pengereman atau kabel (lines).

Sebagian banyak diantara masyarakat memang tau bagaimana caranya menggunakan kendaraan, namun jika sudah berhubungan dengan perbaikannya, maka banyak diantaranya yang akan angkat tangan, karena memang tak bisa mengatasinya sendiri. Selalu saja akan dibawa ke bengkel. Meskipun jika dilihat tingkat kerusakan yang dialami tak begitu parah dan agaknya juga bisa kita perbaiki sendiri. Namun banyak yang pilih aman langsung ke tempatnya langsung.

Beberapa pengetahuan sederhana tentang otomotif agaknya bisa menjadi solusi bagi kita dalam mengatasi masalah kendaraan. Hal-hal sepele yang terjadi pada kendaraan agaknya bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan, sebut saja diantaranya adalah rem yang blong. Masalah sederhana, namun dampaknya memang bisa jadi sangat besar juga menghilangkan banyak nyawa. Rem memang menjadi bagian yang sangat penting bagi sebuah kendaraan, tak hanya mobil saja, melainkan juga kendaraan roda dua seperti motor.

Rem pada kendaraan bermotor terbagi 3 macam jenis yaitu rem cakram, rem tromol dan rem angin. Rem cakram biasanya banyak dipakai pada kendaraan yang memiliki kecepatan tinggi. Pengereman pada rem cakram di mana akibat gaya gesekan yang terjadi pada pad/bantalan terhadap cakram/piringan dengan cara penjepitan. Rem tromol memiliki gaya di mana kekuatannya sama pada saat maju atau mundur, sehingga lebih baik digunakan untuk rem roda belakang. Rem angin merupakan rem teromol yang memiliki alat bantu berupa hidrolik angin yang dikenal dengan rem angin. Rem jenis ini biasanya digunakan untuk kendaraan-kendaraan berat.

Prinsip kerja pada rem dimana merubah energi panas menjadi energi gerak, bekerjanya sebuah rem disebabkan oleh sistem gabungan penekanan melawan dari sistem gerak putar. Mobil-mobil pabrikan dari Jepang pada saat ini sudah mengembangkan teknologi ABS seperti pabrikan Toyota, Daihatsu, Suzuki dan lain-lain, namun ada beberapa jenis mobil dari pabrikan tersebut belum menggunakan teknologi ABS tersebut.

Mekanisme kerja rem kaki dimana ketika pedal rem ditekan oleh pengemudi maka gerakan gerakan menekan tersebut yang dibantu dengan booster yang memanfaatkan kevakuman dari mesin untuk menekan hidraulis pada master silinder. Sebenarnya tekanan yang terjadi bukan hanya terjadi dari gaya yang dihasilkan ketika kaki pengemudi menginjak pedal rem. Tekanan dari pedal rem dan booster yang menekan master silinder yang berhubungan dengan booster dan pedal. Master silinder yang berfungsi meneruskan tekanan dari pedal dan booster ke seluruh rem kepada empat roda mobil. Piston yang terdapat dalam master silinder akan menciptakan tekanan. Jalur yang terhubung ke rem depan kanan dan belakang kiri dan satu jalurnya lagi yaitu jalur rem depan kiri dan belakang kanan.

Tekanan yang dihasilkan dari master silinder akan diteruskan dengan sebuah media pipa besi dan selang karet. Pipa rem akan menyalurkan tekanan hidraulis yang keluar dari master silinder, pada saat menuju roda peran dari pipa besi kecil akan digantikan dengan selang rem karet. Dirancang demikian karena selang karet lebih fleksibel dalam mengikuti pergerakan yang terjadi pada roda (naik atau turun dan ketika roda belok). Pada jalur pipa rem yang berjalur bagian belakang terlebih dahulu akan melewati komponen proporting valve. Fungsi dari proporting valve ini adalah mengontrol atau menyesuaikan yang terjadi pada tekanan hidarulis pada rem belakang supaya rem belakang tidak terlalu dominan.

Mekanisme rem parkir atau rem tangan menggunakan sistem mekanis. Rem tangan akan memberikan gaya pengereman pada roda belakang saja melalui kabel dan mekanikal lingkage sistem. Pada saat menarik tuas rem tangan maka kabel kabel akan menjalankan bagian teromol belakang sehingga kampas rem akan menekan mangkuk rumah teromol, prinsip pengereman yang terjadi pada rem tangan ini sangat sederhana sama seperi prinsip rem teromol pada kendaraan roda 2.

Apalagi khusus untuk kita yang memiliki kebiasaan berkendara dengan laju kecepatan tinggi, maka harus berhati-hati, sekali saja terjadi masalah pada rem, maka bisa mengakibatkan kecelakaan. Sedikit pengetahuan otomotif bagi yang ingin memperbaiki rem kendaraan yang blong. Ketika kendaraan sedang melaju, rem tiba-tiba blong maka jangan panik, berikut ini ada sedikit cara yang dapat dilakukan, diantaranya:

  1. Matikan mesin terlebih dahulu.
  2. Atur gas dan kurangi semaksimal mungkin hingga angka yang paling kecil.
  3. Oper perseneling atau gigi hingga posisi yang rendah.
  4. Tarik bagian rem tangan Anda, usahakan agar kendaraan tersebut bisa berhenti.
  5. Setelah kendaraan berhenti maka kita bisa segera keluar dan lakukan penanganan daruratnya.
  6. Ganti oli rem yang digunakan dengan yang baru.
  7. Pompa terus hingga oli rem yang lama tersebut keluar.
  8. Pompa lagi hingga udara sistem rem tersebut hilang total.
  9. Bongkar semua bagian roda pada bagian depan dan juga belakang.
  10. Kontrol bagian selang rem apakah ada bagian yang retak atau tidak.
  11. Cek bagian silinder rem atas, apakah ada bagian yang merembes atau tidak.
  12. Jika memang ada bagian yang merembes maka bisa segera diganti dengan yang baru.
  13. Setelah diganti maka bisa segera isi oli rem yang baru.
  14. Pompa terus hingga nantinya rem tersebut bisa digunakan.

Kebanyakan diantara masyarakat yang rem kendaraannya blong ketika berkendara memang mengutamakan panik, sehingga masalah tidak bisa selesai justru menimbulkan kecelakaan. Jadi sangat penting mengatur diri terlebih dahulu agar tenang, baru kemudian melakukan trik otomotif dalam atasi rem blong tersebut.

(Almer Kauthsar Dailami, disarikan dari berbagai sumber)
~