Minggu, 16 Juli 2017

Panen Zakat Di Bulan Ramadhan








Panen Zakat Di Bulan Ramadhan



 

Oleh: Hassan Nuddin

 


Ramadhan merupakan bulan yang di secikan oleh Alloh SWT. Mengapa demikian karena dibulan ini merupakan diturunkannya pedoman umat manusia yaitu Al qur’an. Dibulan ramdhan juga terdapat sebuah kewajiban yaitu berpuasa selama sebulan penuh. Dibulan ini juga umat islam selain diwajibkan utuk berpuasa tetapi diwajibkan pula untuk memenuhi rukun islam yang ketiga yaitu zakat  fitrah.

Zakat merupakan sebuah kewajiban umat islam dalam rangka membersihkan hartanya dari hak orang lain yang terdapat didalamnya. Kewajiban zakat sendiri tertera didalam ayat al qur’an, saking wajibnya ayat zakat selalu berbarengan dengan solat , hal ini menunjukan bahwa zakat itu wajib dan termasuk kedalam rukun islam. Dengan berjalannya zaman,zakat pun semakin berkembang. Ada bebrapa zakat   yaitu zakat fitrah, zakat mall, dan zakat profesi

Bulan ramdhan sendiri merupakan sebuah bulan yang bisa dikatakan “Bulan Kebangkitan Zakat”, yaps betul sekali dibulan ramadhan ini umat islam berlomba dalam kebikan untuk mendapat ridho Alloh SWT dengan cara mengeluarkan sebagian hartanya untuk disalurkan kepada para mustahiq.

Di indonesia sendiri pengumpulan zakat  tidak langsungs  diurus oleh pemeritah,tetapi ada sebuah badan yang khusus mengatur dalam urusan zajat di indonesia. BAZNAS(Badan Amil Zakat  Nasional) merupakan senbuah badan yang menurus pengumpula zakat dan hal-hal yang berkaitan degan Zakat. Dengan berjalannya waktu bermunculan lembaga-lembaga yang ikut andil dalam urusan zakat di indonesia.

Pada tanggal 4 mei 2017, BAZNAS mengumumkan sekurang-kurangnya ada 17 lembaga amil zakat nasional (LAZNAS ) di Bawah pengawasan BAZNAS dan Kementrian Agama  yang mendapat izin dan rekomendasi dalam pengumpulan zakat. Di antarna Dompet Dhuafa, IZI, DPUDT, BMH, dan yang lainnya.

Ketika BAZNAS mengusung tema ”Kebangkitan Zakat” lembaga lainpun mengusung tema “panen Zakat” , bisa dibilang begitu karena dibulan ramdhan ini umat islam berbondong-bondong membayar zakat dalam rangka memenuhi kewajibannya. Meskipun zakat tak mengenal waktu tetapi bulan ramdhanlah panen zakat yang terjadi secara besar-besaran.  Untuk memudahkan dalam pembayaran zakat, lembaga lembaga amil zakat nasional memasang stand/konter zakat ditempat yang strategis, diantaranya di mal, di perkantoran, dal lain-lain. Diharapkan dengan adanya stand/konter zakat ini, masyarakat akan sadar akan menunaikan zakat, karena dengan zakat ini banyak musthiq yang bisa dibantu dalam memenuhi kebutuhnya.

Zakat adalah refleksi tekad untuk mensucikan/membebaskan masyarkat dari penyakit kemiskinan. Oleh karena yu bayar zakat, karena didalam harta kita masih terdapat hak orang lain.
~





TENTANG RIBA







TENTANG RIBA

 


 
Oleh: Hanifah Nur Inayah


Riba secara bahasa adalah ziyadah (tambahan, bertambah, tumbuh). Adapun pengertian riba secara umum adalah tambahan yang diambil dari harta pokok/modal, baik dalam transaksi jual-beli ataupun pinjaman dengan cara yang dzalim dan tidak sesuai syariat.

Allah berfirman dalam Surat An-Nisa–29: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)" - (An-Nisaa-29)
         
Kata bathil pada ayat diatas dijelaskan oleh Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya yang berjudul "Ahkam Al-Qur'an" sebagai penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah atau tidak adanya transaksi/kegiatan lain yang membuat penambahan itu sah adanya dan adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil.
         
Riba dapat dikelompokkan menjadi dua jenis: Riba Utang-Piutang dan Riba Jual-Beli. Kedua jenis riba ini mempunyai pembagiannya sendiri. Adapun yang termasuk Riba Utang-Piutang adalah Riba Qardh dan Riba Jahiliyah sedangkan Riba Jual-Beli yaitu Riba Fadhl dan Riba Nasi'ah.

Riba Utang-Piutang: yang dimaksud dengan Riba Utang-Piutang adalah setiap tambahan yang disyaratkan pada setiap pinjaman yang diakui sebagai keutungan oleh kreditur (pemberi utang).

Riba Utang-Piutang terdiri dari: Pertama adalah Riba Qardh, yaitu Riba atau tambahan yang disyaratkan dimuka oleh kreditur terhadap debitur (yang berhutang). Contoh: Amin memberi pinajaman uang kepada Budi sebesar 10 juta dengan syarat, ketika sudah jatuh tempo Budi harus mengembalikan pinjaman tersebut sebesar 15 juta. Kedua adalah Riba Jahiliyah, yaitu Riba atau tambahan yang melebihi pokoknya karena kelalaian atau ketidakmampuan debitur untuk membayar hutang tepat pada waktunya. Contoh: Chika meminjam uang kepada Desi sebesar 5 juta dan akan jatuh tempo pada 31 Desember 2017. Akan tetapi, ketika sudah temponya, Chika meminta perpanjangan waktu dan Desi memberikan perpanjangan waktu tempo dengan syarat uang yang harus dikembalikan sebesar 8 juta.

Sedangkan Riba Jual-Beli merupakan riba yang tidak akan terjadi kecuali dalam transaksi menggunakan barang ribawi. Riba Jual-Beli terdiri dari: pertama Riba Fadhl, yaitu tambahan yang akan terjadi ketika melakukan pertukaran antara barang ribawi yang sejenis namun berbeda ukurannya. Contoh: Beras 1 kg kualitas super ditukar dengan 2 kg beras kualitas medium. Yang kedua, Riba Nasi'ah yaitu Riba yang muncul ketika melakukan pertukaran antara barang ribawi yang tidak sejenis dan ditunda penyerahan/penerimaannya (hutang). Termasuk kedalam riba karena adanya perbedaan, perubahan, atau bahkan tambahan antara barang yang diserahkan sekarang dengan yang diserahkan nanti. Contoh: Emas 24 karat ditukarkan dengan emas 23 karat dengan berat yang sama. Akan tetapi, emas 24 karat akan diserahkan tiga hari setelah transaksi berlangsung. Ini termasuk riba nasi'ah karena adanya penundaan transaksi ribawi.

Apa itu Barang Ribawi? Barang ribawi adalah komoditi yang memungkinkan terjadinya perubahan, seperti penambahan atau pengurangan yang membuat keadaan barang tidak sama seperti semula sehingga memungkinkan adanya tambahan atau riba.

Barang ribawi meliputi: Emas dan perak, baik yang berbentuk uang atau lainnya. Dan bahan makanan pokok; beras, gandum, kurma, jagung serta bahan makanan tambahan; sayur-sayuran, buah-buahan, garam.

Mengapa riba diharamkan? Tentu kita sudah mengetahui hukum haram pada riba. Namun, apakah kita sudah memahami makna dibalik haramnya riba? Allah SWT selalu mempunyai alasan atas ditetapkannya hukum atas segala sesuatunya. Tak terkecuali riba.

Ternyata dibalik haramnya riba mempunyai banyak hikmah, diantaranya: Riba dapat meruntuhkan ekonomi masyarakat karena kreditur tidak perlu bekerja untuk mendapatkan keuntungan. Riba bias merusak akhlak umat karena menimbulkan rasa tamak, iri, egois, dsb. Riba dapat menimbulkan kemiskinan struktral di masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena ketidakmampuan debitur untuk membayar bunga dari pinajaman yang terus melejit. Dan, riba membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Lantas bagaimana solusi untuk menghindari riba? Islam merupakan agama yang selalu menghadirkan solusi atas setiap problematika yang ada. Maka adapun cara yang Islam berikan untuk menghindari riba adalah dengan melakukan transaksi dengan akad-akad syariah seperti mudharabah, melakukan jual beli akad salam, dll. Selain itu dapat pula mendirikan lembaga atau yayasan khusus yang melayani utang-piutang tanpa adanya riba. Dan yang terakhir pemberian dana zakat kepada orang-orang yang terlilit hutang.
 
~