Rabu, 03 Mei 2017

Sertifikasi Halal pada Produk Makanan


Sertifikasi Halal pada Produk Makanan





Oleh: Reni Marlina (Writer Executive Media)


Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sertifikasi halal untuk sebuah produk sebenarnya sudah menjadi suatu keharusan. Umat muslim tentunya sudah dianjurkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal, agar terhindar dari makanan yang haram dan makanan yang berdampak buruk bagi kesehatan.

Di Indonesia sendiri produk halal dikeluarkan oleh DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) terdapat pula dalam undang-undang mengenai keharusan adanya keterangan halal dalam suatu produk, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU Produk Halal”). UU ini telah mengatur secara jelas bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Jadi memang pada dasarnya, jika produk yang dijual tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal.

Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada:
a.    kemasan Produk;
b.    bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c.    tempat tertentu pada Produk.

Bagaimana jika pelaku usaha memproduksi produk dari bahan yang diharamkan? Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal. Pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.
         
Pada realita yang ada saat ini bahwa sertifikasi pada produk makanan juga masih menjadi pro dan kontra. Dimana yang pro berpendapat bahwa sertifikasi halal itu sangat penting agar terjaganya makanan yang haram dari kita namun, ada yang beranggapan bahwa sertifikasi halal tersebut justru akan menyulitkan pedagang kecil atau UKM-UKM yang ada di Indonesia. Saat diharuskannya sertifikasi halal maka akan berdampak para pedagang.

Sehingga sampai saat ini pemerintah belum terlalu massif, menyuarakan  penjaminan produk halal. Namun, sudah ada beberapa UU atau RPP yang direvisi oleh pemerintah terkait penjaminan produk halal. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah. Bukan hanya pemerintah, namun stakeholder-stakeholder lainnya juga seharusnya ikut ambil peran berpartisipasi aktif terkait UU produk halal tersebut.

Sebagai Negara dengan beragam agama memang tidak mudah menetapkan sesuatu yang hanya mendukung satu pihak saja. Namun, juga kita harus melihat kemaslahatan untuk orang banyak. Solusi dari pro kontra tersebut bisa teratasi, sertifikasi halal pada produk makanan yang termasuk bagian dari ekonomi syariah. Maka pengimplementasiannya harus dengan bertahap. Memberikan edukasi secara massif ke masyarkat umum khususnya para pelaku ekonomi. Karena pada dasarnya, kita hidup di negara yang bermayoritaskan islam sudah seharusnya penerapan sertifikasi halal itu diterapkan. Konsep syariah harus jadi pilihan di Indonesia.

~




Sambut Hari Pendidikan Nasional 2017 Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) Suarakan Aspirasi Mahasiswa





Sambut Hari Pendidikan Nasional 2017


Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) Suarakan Aspirasi Mahasiswa





Jakarta 02 Mei 2016 - Menyambut hari Pendidikan Nasional sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI), mengadakan Aksi menyuarakan aspirasi di depan gedung Kemendikti kemudian bertolak ke gedung Kemendikbud. Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan totalitas perjuangan. Aksi ini diikuti oleh perwakilan dari Universitas pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Yarsih, Universitas Negri Jakarta (UNJ), Institut Pertanian Bogor (IPB), STEI Sebi, STEI Tazkia, dengan massa aksi  berjumlah sekitar 100 mahasiswa.

Aksi dimulai sekitar pukul 13:00 di depan gedung Kemendikti, massa aksi mendesak untuk bertemu langsung dengan Mentri Pendidikan namun sangat disayangkan, yang bersangkutan sedang berada di luar kota, sehingga massa Aksi merasa kecewa. “Padahal, rencana pertemuan ini telah dikomunikasikan dan disepakati terlebih dahulu sebelum aksi digelar .” Ujar Ihsan Munwar selaku koorditor wilayah BEM SI Jabodetabek.

Massa aksi menuntut perbaikan sistem pendidikan di Indonesia baik tingkat menengah ataupun tingkat perguruan tinggi. Didepan gedung Kemendikti, Mahasiswa yang tergabung dalam  Aliansi BEM SI menyayangkan atas kinerja pemerintah yang dianggap tidak berkompeten menyelesaikan permasalahan yang ada. Sehingga pemerintah menyerahkan segala keputusan dan kewenangan kepada setiap kampus, yang mana ini berpengaruh pada biaya UKT yang semakin tinggi dan mencekik . Mahasiswa juga mnuntut kepada Kemendikti agar menghapuskan komersialisasi di lembaga pendidikan, ujar Suparno (UPI) dalam orasinya .

Di gedung Kemendikbud mahasiswa mendesak dan berjanji untuk tetap berada di depan pagar gedung sampai keinginannya bisa didengar dan direalisasikan. Bahkan massa aksi sempat mengancam akan menerobos masuk kedalam pintu gerbang. Adapun salah satu tuntutannya adalah percepatan pemerataan pendidikan di Indonesia, yang mana ini masih sangat jauh dari apa yang diharapkan. Hanya provinsi DKI jakarta yang menyiapkan 20% dari APBD untuk pendidikan.

Selain itu, mahasiswapun mendesak penghapusan Ujian Nasional (UN) dan UNBK karena disinyalir banyak kecacatan disana. Terjadi banyak kecurangan, politisasi, kurang efektif dan kurang efisien. Tapi lagi lagi massa aksi kembali dikecewakan karena menteri yang bersangkutan enggan untuk menemui perwakilan massa aksi, sempat terjadi dorong dorongan antara massa aksi dengan aparat yang berjaga, sebagai bentuk luapan emosi massa aksi. Namun aksi masih bisa dikendalikan dan berjalan lancar kembali setelah perwakilan dari massa aksi diperbolehkan masuk untuk beraudiensi dengan perwakilan pihak terkait.

Selain itu, massa aksi juga menuntut teralisasinya nawacita Jokowi JK yang disana tertulis jelas akan mengadakan wajib belajar (Wajar) 12 tahun tanpa biaya apapun, yang mana janji ini hanya dirasakan oleh warga DKI saja sedangkan untuk daerah terpencil janji ini belum terealisasi dan masih jauh dari apa yang diharapkan.  Aksi ini di meriahkan dengan aksi teatrikal yang disana menggambarkan salah satu  potret pendidikan di Indonesia yaitu kesenjangan sosial yang mempengaruhi kebijakan sekolah. Teatrikal yang berjudul: "Yang kaya dan yang miskin sama-sama membutuhkan pendidikan" ini disambut dengan meriah oleh massa aksi.

Massa aksi membubarkan diri setelah beberapa perwakilan dari mahasiswa selesai beraudiens dengan pihak terkait.  Kemendikbud melalui staf humasnya berjanji kepada massa aksi untuk bisa menyampaikan aspirasi kepada menteri pendidikan Indonesia, dan ditutup dengan penyerahan kotak yang berisi surat untuk bapak menteri pendidikan dari anak-anaknya di daerah dari berbagai tingkatan, surat itu sebagian besar berisi harapan-harapan anak bangsa khususnya dari daerah yang masih kurang diperhatiakannya dalam bidang pendidikan.

(Muhamad Iqbal N)
~