Rabu, 12 Juli 2017

FAKTOR PENENTU PENERIMAAN ASURANSI SYARIAH DI MALAYSIA










FAKTOR PENENTU PENERIMAAN ASURANSI SYARIAH DI MALAYSIA







Oleh: Zaskia Al-faeni Hayati


Ditandai dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998, yang isinya yaitu memberikan arahan kepada bank-bank konvensional untuk membuka divisi perbankan syariah, atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi perbankan syariah. Setelah itu, mulailah bank serta lembaga keuangan lainnya yang bermunculan menjadi bank atau lembaga keuangan bebasis syariah.

Asuransi syariah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah. Asuransi syariah biasa disebut juga dengan takaful. Takafulberasal dari kata takafala yang diartikan secara harfiah menjadi “menjaga satu sama lain” (Hamid dan Othman 2009). Hal ini divisualisasikan sebagai fakta antara sekelompok anggota atau peserta yang setuju untuk bersama-sama menjamin diantara mereka sendiri, terhadap kerugian ataupun kerusakan yang mungkin ditimbulkan pada salah satu dari mereka sebagaimana di definisikan dalam perjanjian (Yosuf, 1996). Peserta saling setuju untuk menjamin satu sama lain terhadap kehilangan ditentukan atau rusak oleh kontribusi dana, yang biasa dikenal sebagai dana tabarru’.

Tabarru’ adalah inti dari sistem takaful. Tabarru’ merupakan kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta yang mana mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah.

Istilah takaful secara kontemporer adalah transaksi keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip kerjasama, mudharabah, dan tabarru’ dimana operator takaful dan peserta atau keuntungan penerima saham dilakukan pada kontribusi yang sesuai. (Billah, 2001)

Sedangkan konsep takaful pertama kali diperkenalkan di Malaysia yaitu tahun 1985 ketika Syarikat Takaful Malaysia Berhad (STMB) didirikan untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat. Dasar hukum pembentukan operator takafuladalah Takaful Act, yang mulai berlaku pada tahunn 1984. Malaysia Takaful Act mengakui bahwa takaful adalah skema yang didasarkan pada persaudaraan, solidaritas dan saling bantuan yang menyediakan bantuan keuangan bersama dann bantuan kepada para peserta dalamm hal kebutuhan dimana peserta saling setuju untuk berkontribusi.

Operator takaful kedua terutama Takaful Nasional memasuki industri pada tahun 1993. Selain itu, pemerintah Malaysia dan regulator mencari untuk mempercepat ekspansi bisnis takaful di tandem dengan cepat pengembangan perbankan syariah. Bank Negara Malaysia (BNM) selama dua tahun terakhir telah meningkatkan jumlah operator takaful 2-8 dan diharapkan meningkat menjadi 10 operator dengan penerbitan dua keluarga lisensi takaful baru untuk peserta asing tahun 2010 (Bank Negara Malaysia 2009). Saat ini, ada 10 operator takaful di Malaysia termasuk satu operator internasional. Bisnis takaful dilakukan di Malaysia, operator takaful secara luas dibagi menjadi bisnis keluarga (Asuransi Jiwa) takaful dan umum (Asuransi Umum).

Bisnis takaful adalah salah satu segmen yang paling cepat tumbuh, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 20 persen secara global (Redzun, et al., 2009). Takaful tumbuh pada tingkat pertumbuhan tahunan gabungan dari 39 persen selama 2005-2008 dalam hal premi takaful global, 45 persen di negara pantai teluk dan 28 persen di Asia Tenggara.

Industri takaful di Malaysia secara konsisten memiliki pertumbuhan  yang kuat selama 20 tahun terakhir. Telah terbukti bahwa industri takaful telah menjadi kuat dan besar dalam menghadapi persaingan yang ketat dari industri asuransi. Premi bisnis baru bagi kehidupan dan takaful keluarga bisnis mencatat kenaikan 5,4 persen berjumlah 9,9 miliar ringgit Malaysia pada 2009 (2008: 9,4 miliar ringgit Malaysia) didorong oleh pertumbuhan produk kehidupan biasa dari 23,9 persen. Kebangkitan FTSE Bursa Malaysia KLCI (FBM KLCI) kinerja menyebabkan pendapatan investasi yang lebih tinggi dan belum direalisasi capital gain, yang memberikan kontribusi untuk 25,2 persen dari total pendapatan industri. Hal ini, 40persen dalam peningkatan dalam kelebihan pendapatan lebih dari pengeluaran untuk asuransi jiwa dan keluarga yaitu 12,3 miliar ringgit Malaysia pada tahun 2009 (2008: 8,8 miliar ringgit Malaysia). Industri takaful telah mencapai kemajuan terpuji dengan aset nya yaitu sebesar 12,4 miliar ringgit Malaysia pada tahun 2009 (Bank Negara Malaysia, 2009).

Sebelum pembangunan yang lebih besar dari industri takaful, kebutuhan untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggan yang sudah ada dengan menggunakan takaful. Berbagai penelitian telah mendokumentasikan takaful sebagai bidang yang menarik untuk diteliti di bidang keuangan Islam. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Fithriah Ab. Rahim ini berfokus pada hubungan antara sikap, norma subjektif, dan jumlah informasi terhadap penerimaan asuransi syariah.Dari 176 responden, studi ini menemukan bahwa sikap, norma subjektif, dan AOI (Amount of Information) merupakan indikator berpengaruh penerimaan asuransi syariah.

Sikap terhadap perilaku mengacu pada sejauh mana seseorang memeiliki evaluasi yang menguntungkan atau tidak menguntungkan atau penilaian dari perilaku tersebut. Sikap memainkan peran penting untuk menentukan penggunaan niat dan perilaku individu terhadap produk atau jasa. Teori sikap menunjukkan bahwa lebih menguntungkian sikap seseorang memiliki arah yang diberikan produk atau layanan, semakin besar kemungkinan bahwa orang adalah dengan membeli atau menggunakan produk atau layanan. Pentingnya sikap dalam mempengaruhi penerimaan produk atau jasa telah terbukti dalam berbagai penelitian.
Norma subjektif mengacu persepsi individu dari kemungkinan bahwa kelompok rujukan potensial atau individu menyetujui atau tidak menyetujui melakukan perilaku tertentu (Fishbein dan Ajzen, 1975). (Summers, 2006) menemukan bahwa norma subjektif adalah fungsi dari keyakinan individu bahwa individu atau kelompok tetentu yang berfikir dia harus atau tidak melakukan perilaku.
Selanjutnya jumlah informasi yang berkaitan dengan produk atau layanan memiliki efek yang signifikan pada penggunaan perhatian perilaku antara individu. Dalam konteks rencana pemasaran, informasi tentang manfaat menggunakan produk atau layanan sebagai strategi promosi layanan atau produk penting.
~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar