Minggu, 09 Juli 2017

Maqashid Larangan Memakan Makanan yang Diharamkan.




Maqashid Larangan Memakan Makanan yang Diharamkan

 





Oleh : Luthfi Ichya Ulumuddin

 

Maqasid berasal daripada perkataan “maqsud” atau “maqsad” yang membawa arti kehendak, matlamat atau tujuan. Justeru, Maqasid Al-Syariah bermaksud tujuan, natijah atau maksud yang dikehendaki oleh syarak melalui sumber dalilnya menerusi Al-Quran dan Al-Sunnah. ‘Maqasid’ didefinisikan sebagai mewujudkan kebaikan (manafaah) dan menolak keburukan serta menghilangkan kemudaratan (mafsadah).

Islam memerintahkan memakan makanan yang halal dan baik di dunia ini.  Semua itu pasti ada maksudnya, mengapa Allah mengharamkan beberapa makanan dan melarangnya untuk di makan. Dalam islam ada beberapa makanan yang di haramkan untuk dimakan, sebagaimana firman-Nya:

حُرمتْ عليكمُ الْمَيْتَةُ وَالدمُ و لَحْمَ الخِنْزِيْرِ .........{سورة المآىِدَة : 3}

“Diharamkan kepadamu memakan bangkai, darah dan daging babi.....” (QS. Al Maidah: 3)

Pertama, sebab diharamkannya memakan bangkai, karena matinya hewan itu terkadang karena sudah tua dan karena penyakit. Maka dapat kita simpulkan bahwa hewan yang mati karena penyakit,  jika kita makan bisa menularkan penyakit tersebut pada manusia yang memakannya.

Kedua, Islam mengharamkan memakan darah karena fungsi darah adalah memindahkan segala bahan makanan yang dihisap usus keseluruh anggota tubuh. Selain itu darah juga menghantarkan zat-zat kotoran  yang terdapat pada tubuh kepada alat-alat pengeluaran. Karena itulah islam mengharamkan makan darah dan mewajibkan penyembelihan menurut syara’ yang bertindak membersihkan darah hewan sesudah penyembelihannya, maka tak ada lagi mafsadat bagi yang mengkonsumsinya.

Ketiga, Islam mengharamkan memakan daging babi, karena daging babi banyak dihinggapi bermacam-macam ulat yang berbahaya. Salah satunya adalah cacing pita, bila cacing ini masuk kedalam usus maka ia akan menyempurnakan hidupnya disana. Telurnya masuk kedalam peredaran darah dan tersebarlah ia kedalam alat-alat persediaan kehidupan tubuh hingga berubah dalam daging kulit bagian dalam menjadi sebesar kacang. Bila ia sampai ke otak, maka akan menyebabkan gila, bila mengenai mata maka akan menyebabkan buta, dan bila mengenai hati dapat menyebabkan tekanan darah rendah dan thrombosis. 

Maqashid diharamkannya memakan yang demikin itu karena Islam sangat menginginkan agar manusia mempunyai tubuh yang sehat.  Islam sungguh melarang bahkan menyatakan sebagai perbuatan dosa memakan makanan yang membawa mafsadat pada tubuh, kecuali terpaksa (dharurah)  dan tidak melebihi batas (ukuran).

Makanan-makanan yang di haramkan tidak hanya sebatas merusak tubuh saja bagi yang memakannya, akan tetapi lebih kepada akhlak yaitu pengaruh terhadap budi pekerti. Kadang-kadang kita melihat suku-suku atau manusia yang memakan daging yang di haramkan ini dihinggapi berbagai penyakit, mulai dari impoten bahkan ketiadaan sex terhadap jenis lainnya. Mungkin juga daging babi salah satu penyebab hilangnya keinginan sex dikalangan orang-orang Eropa dan timbulnya kenyataan-kenyataan yang ganjil  seperti pertukaran istri, perkawinan kolektif yang timbul dalam lingkungan barat.
~

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar