
Maqashid
Larangan Memakan Makanan yang Diharamkan
Oleh : Luthfi Ichya Ulumuddin
Maqasid berasal daripada
perkataan “maqsud” atau “maqsad” yang membawa arti kehendak, matlamat atau
tujuan. Justeru, Maqasid Al-Syariah bermaksud tujuan, natijah atau maksud yang
dikehendaki oleh syarak melalui sumber dalilnya menerusi Al-Quran dan
Al-Sunnah. ‘Maqasid’ didefinisikan sebagai mewujudkan kebaikan (manafaah) dan
menolak keburukan serta menghilangkan kemudaratan (mafsadah).
Islam memerintahkan
memakan makanan yang halal dan baik di dunia ini. Semua itu pasti ada maksudnya, mengapa Allah
mengharamkan beberapa makanan dan melarangnya untuk di makan. Dalam islam ada
beberapa makanan yang di haramkan untuk dimakan, sebagaimana firman-Nya:
حُرمتْ عليكمُ الْمَيْتَةُ
وَالدمُ و لَحْمَ الخِنْزِيْرِ .........{سورة المآىِدَة : 3}
“Diharamkan kepadamu
memakan bangkai, darah dan daging babi.....” (QS. Al Maidah: 3)
Pertama, sebab
diharamkannya memakan bangkai, karena matinya hewan itu terkadang karena sudah
tua dan karena penyakit. Maka dapat kita simpulkan bahwa hewan yang mati karena
penyakit, jika kita makan bisa
menularkan penyakit tersebut pada manusia yang memakannya.
Kedua, Islam mengharamkan
memakan darah karena fungsi darah adalah memindahkan segala bahan makanan yang
dihisap usus keseluruh anggota tubuh. Selain itu darah juga menghantarkan
zat-zat kotoran yang terdapat pada tubuh
kepada alat-alat pengeluaran. Karena itulah islam mengharamkan makan darah dan
mewajibkan penyembelihan menurut syara’ yang bertindak membersihkan darah hewan
sesudah penyembelihannya, maka tak ada lagi mafsadat bagi yang mengkonsumsinya.
Ketiga, Islam
mengharamkan memakan daging babi, karena daging babi banyak dihinggapi
bermacam-macam ulat yang berbahaya. Salah satunya adalah cacing pita, bila
cacing ini masuk kedalam usus maka ia akan menyempurnakan hidupnya disana.
Telurnya masuk kedalam peredaran darah dan tersebarlah ia kedalam alat-alat
persediaan kehidupan tubuh hingga berubah dalam daging kulit bagian dalam
menjadi sebesar kacang. Bila ia sampai ke otak, maka akan menyebabkan gila,
bila mengenai mata maka akan menyebabkan buta, dan bila mengenai hati dapat
menyebabkan tekanan darah rendah dan thrombosis.
Maqashid diharamkannya
memakan yang demikin itu karena Islam sangat menginginkan agar manusia
mempunyai tubuh yang sehat. Islam
sungguh melarang bahkan menyatakan sebagai perbuatan dosa memakan makanan yang
membawa mafsadat pada tubuh, kecuali terpaksa (dharurah) dan tidak melebihi batas (ukuran).
Makanan-makanan yang di
haramkan tidak hanya sebatas merusak tubuh saja bagi yang memakannya, akan
tetapi lebih kepada akhlak yaitu pengaruh terhadap budi pekerti. Kadang-kadang
kita melihat suku-suku atau manusia yang memakan daging yang di haramkan ini
dihinggapi berbagai penyakit, mulai dari impoten bahkan ketiadaan sex terhadap
jenis lainnya. Mungkin juga daging babi salah satu penyebab hilangnya keinginan
sex dikalangan orang-orang Eropa dan timbulnya kenyataan-kenyataan yang
ganjil seperti pertukaran istri,
perkawinan kolektif yang timbul dalam lingkungan barat.
~

Tidak ada komentar:
Posting Komentar