Improvement
Bermula dari sebuah memo CEO/Advisor kami
Bpk. Tangguh Tunggalaye kepada Eksekutif Direktur / Pimpinan Umum Tabloid Intan
Asep Ahmad: “Needed reform of the system and personnel as well as the
reconstruction task for a variety of businesses: Asep Ahmad for TI - TTM &
AK (system, task and personnel). Mei Ling - La Yede (marketing development)
etc. We need some meeting. Thanks.” Maka dengan sigap dan ASAP Bpk. Asep Ahmad
mengambil tindakan dan kebijakan yang dianggap perlu dalam rangka peningkatan: system,
task and personnel. Semua itu dalam rangka improvement dari: Needed reform of
the system and personnel as well as the reconstruction task. Begitulah sebuah
usaha maupun organisasi harus senanatiasa mengikuti dinamika waktu. Dan dengan
bakat serta kecerdasan yang dimiliki Bpk. Asep Ahmad, semua dapat diterjemahkan
dan diimplementasikan dengan seksama.
“Kami selalu memperbaiki diri, selalu
mengikuti dinamika perubahan untuk maju. Berdasarkan hasil evaluasi tahunan
kami, selaras dengan rekomendasi CEO/Advisor kami, maka dengan ini kami umumkan
beberapa perubahan yang harus dilakukan sesuai kebutuhan. Kami berupaya tampil
optimal untuk kepuasan pembaca semua.” Ungkap Bpk Asep Ahmad dengan penuh
keyakinan.
Corporate governance
atau Tata Kelola Perusahaan adalah rangkaian proses, kebiasaan,
kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan,
serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga
mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta
tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan
adalah pemegang saham, manajemen,
dan dewan direksi.
Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan
kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek
yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan
adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan
tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk
memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus
utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola
perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan
penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang
merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku
kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap
pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian terhadap praktik tata kelola
perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak
keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan
Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap
masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance
(KNKG) pada akhir tahun 2004.
Prinsip berbasis tata
kelola perusahaan, di mana prinsip-prinsip membangun tolok ukur dan norma-norma
untuk praktek tata kelola yang baik, tetapi perusahaan diberikan fleksibilitas
untuk membangun sendiri aturan tata kelola perusahaan mereka disesuaikan dengan
keadaan mereka.
Pada sebuah kesempatan
dalam perbincangan melalui telpon, dijelaskan oleh Bpk. Tangguh Tunggalaye
tentang pentingnya pengawasan: “Pengawasan pada hakekatnya adalah suatu
aktifitas dalam usaha mengendalikan, menilai dan mengembangkan kegiatan
organisasi agar sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Pengawasan berarti para manajer berusaha untuk meyakinkan bahwa
organisasi bergerak dalam arah atau jalur tujuan. Apabila salah satu bagian
dalam organisasi menuju arah yang salah, para manajer berusaha untuk mencari
sebabnya dan kemudian mengarahkan kembali ke jalur tujuan yang benar. Pengawasan
ialah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah,
tujuan, atau kebijaksanaan yang telah ditentukan.”
Berdasarkan dari
paparan tersebut diatas tentunya dapat disimpulkan bahwa pengawasan mengandung
komponen; suatu aktifitas yang dilakukan dengan
melihat-mengecek-menilai-mengoreksi-mencocokkan kegiatan yang dilaksanakan
dengan perencanaan yang sudah ditetapkan dan melakukan perbaikan apabila
pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana. Dengan demikian yang
menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah mengenai kesalahan, penyimpangan,
cacat dan hal-hal yang bersifat negatif seperti adanya kecurangan, pelanggaran
dan korupsi, untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan.
Pada dasarnya tujuan
pengawasan secara tidak langsung dapat dicermati dari batasan pengertian
pengawasan tersebut, yakni suatu upaya melakukan perbaikan-perbaikan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan guna
mencapai tujuan yang diinginkan.
*(Bram Ramdhani/Iwan Kusuma)
~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar