Minggu, 12 Maret 2017

Improvement



Improvement

Bermula dari sebuah memo CEO/Advisor kami Bpk. Tangguh Tunggalaye kepada Eksekutif Direktur / Pimpinan Umum Tabloid Intan Asep Ahmad: “Needed reform of the system and personnel as well as the reconstruction task for a variety of businesses: Asep Ahmad for TI - TTM & AK (system, task and personnel). Mei Ling - La Yede (marketing development) etc. We need some meeting. Thanks.” Maka dengan sigap dan ASAP Bpk. Asep Ahmad mengambil tindakan dan kebijakan yang dianggap perlu dalam rangka peningkatan: system, task and personnel. Semua itu dalam rangka improvement dari: Needed reform of the system and personnel as well as the reconstruction task. Begitulah sebuah usaha maupun organisasi harus senanatiasa mengikuti dinamika waktu. Dan dengan bakat serta kecerdasan yang dimiliki Bpk. Asep Ahmad, semua dapat diterjemahkan dan diimplementasikan dengan seksama.

“Kami selalu memperbaiki diri, selalu mengikuti dinamika perubahan untuk maju. Berdasarkan hasil evaluasi tahunan kami, selaras dengan rekomendasi CEO/Advisor kami, maka dengan ini kami umumkan beberapa perubahan yang harus dilakukan sesuai kebutuhan. Kami berupaya tampil optimal untuk kepuasan pembaca semua.” Ungkap Bpk Asep Ahmad dengan penuh keyakinan.

Corporate governance atau Tata Kelola Perusahaan adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.

Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.

Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.

Prinsip berbasis tata kelola perusahaan, di mana prinsip-prinsip membangun tolok ukur dan norma-norma untuk praktek tata kelola yang baik, tetapi perusahaan diberikan fleksibilitas untuk membangun sendiri aturan tata kelola perusahaan mereka disesuaikan dengan keadaan mereka.

Pada sebuah kesempatan dalam perbincangan melalui telpon, dijelaskan oleh Bpk. Tangguh Tunggalaye tentang pentingnya pengawasan: “Pengawasan pada hakekatnya adalah suatu aktifitas dalam usaha mengendalikan, menilai dan mengembangkan kegiatan organisasi agar sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengawasan berarti para manajer berusaha untuk meyakinkan bahwa organisasi bergerak dalam arah atau jalur tujuan. Apabila salah satu bagian dalam organisasi menuju arah yang salah, para manajer berusaha untuk mencari sebabnya dan kemudian mengarahkan kembali ke jalur tujuan yang benar. Pengawasan ialah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijaksanaan yang telah ditentukan.”

Berdasarkan dari paparan tersebut diatas tentunya dapat disimpulkan bahwa pengawasan mengandung komponen; suatu aktifitas yang dilakukan dengan melihat-mengecek-menilai-mengoreksi-mencocokkan kegiatan yang dilaksanakan dengan perencanaan yang sudah ditetapkan dan melakukan perbaikan apabila pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana. Dengan demikian yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah mengenai kesalahan, penyimpangan, cacat dan hal-hal yang bersifat negatif seperti adanya kecurangan, pelanggaran dan korupsi, untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan.

Pada dasarnya tujuan pengawasan secara tidak langsung dapat dicermati dari batasan pengertian pengawasan tersebut, yakni suatu upaya melakukan perbaikan-perbaikan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan guna mencapai tujuan yang diinginkan. 

*(Bram Ramdhani/Iwan Kusuma)
~


Tidak ada komentar:

Posting Komentar